Suara.com - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghentikan penyidikan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, KPK akan mengembangkan penyidikannya ke dugaan suap.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan, kalau penyidikannya gratifikasi dan TPPU pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Hal itu dilakukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rafael. Ali mengemukakan, sesuai aturan, pemberi gratifikasi tidak dapat dihukum, sementara suap pemberinya dapat dipidana.
"Perbedaannya, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut undang-undang kecuali suap. Kalau suap-kan, bisa penerima dan pemberi," katanya.
"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh, apakah alat buktinya, apakah kemudian, penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," sambung Ali.
Jadi Tersangka TPPU
Sebelumnya, Rafael kembali dijadikan tersangka gratifikasi dan TPPU. Penetapan tersangka pencucian itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Duo Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK, Adu Aset Andhi Pramono Vs Rafael Alun yang Disita
-
2 Rumah Saudara Rafael Alun Di Tangsel Digeledah KPK, Motor Harley Davidson Disita
-
Rafael Alun Akan Dihadirkan di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas? Pejabat PN Jaksel Bilang Begini
-
Sebuah Mobil Jeep Nongkrong di Depan Indekos Rafael Alun Kawasan Blok M, Warga Sebut Milik Jaksa
-
Nestapa Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Harta Bosnya Puluhan Miliar, Tapi Gaji Cuma Rp1,4 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?