Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di tengah masyarakat saat ini masih jadi perhatian banyak pihak. Terkini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) resmi putuskan Ponpes Al Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Dari penjelasan pihak LBM PWNU Jabar, ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun salah satunya soal menafsirkan Al Quran secara serampangan.
Menurut LBM PWNU Jabar, metode pengambilan dalil atau Istidlal Ponpes Al Zaytun tidak memenuhi secara ilmiah ataupun madlul (makna yang dikehendaki).
"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelas keterangan LBM PWNU Jabar seperti dikutip dari NU Online.
Selain itu, LBM PWNU juga menyebutkan perihal istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.
Ada tiga poin utama menurut pihak PBM PWNU Jabar yang membuat ponpes Al Zaytun ajarakan ajaran menyimpang diperihal salat berjarak.
Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.
Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.
Baca Juga: Warga Minta Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Pihak LBM PWNU Jabar juga soroti soal madzhab Bung Karno yang diungkap pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim saat salah jemaah.
"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegas LBM PWNU.
Selain itu, soal hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena:
Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.
Berita Terkait
-
PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Daftarkan Anak di Ponpres Al Zaytun!
-
Denny Sumargo Hafal Al-Fatihah untuk Doakan Mendiang Ayah, Non Muslim Boleh Baca Al-Quran?
-
Warga Minta Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Begini Jawaban Ridwan Kamil
-
Panji Gumilang Sebut Nasab Keturunan Nabi Muhammad Aneh, Ini Respons Habib Quraisy Baharun
-
Sistem Pendidikan Ponpes Al Zaytun, Benarkah Melenceng dari Aturan Agama Islam?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa
-
9 Arti Mimpi Kucing Hitam, Pertanda Baik atau Buruk? Begini Maknanya
-
Ini Dia KRI Canopus-936, Kapal Canggih Pemetaan Laut dari Jerman
-
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2026
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung Pasca Persib Bungkam Persija 2-1
-
Pilih Pakai Uang Pribadi, Sherly Tjoanda Tak Sentuh Anggaran Rias dan Kesehatan Senilai Rp548 Juta
-
Persijap Jepara Lolos dari Degradasi, Pemain Berharga Rp 6,95 Miliar Ungkap Isi Hati
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
-
Polisi Amankan 321 WNA dari Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar