/
Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan serta mutilasi di Klaten, Jawa Tengah, dengan kondisi kepala korban terpenggal, Kamis (22/6/2023). ([Suara.com/Ari Welianto])

Puas. Itulah yang dirasakan Turah alias Daud (40) usai habisi nyawa rekan kerjanya, seorang wanita berinisial R (56) di Klaten, Jawa Tengah. Bahkan, ia memutilasi dengan penggal kepala korban.

"Kalau niat (mutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja," ujarnya saat rilis kasus pembunuhan di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).

"Enggak," jawab Turah saat ditanya apakah ada penyesalan.

Berikut fakta-fakta aksi sadis Turah, sang jagal asal Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

1. Modus Pembunuhan

Pemicu aksi keji ini lantaran Turah sakit hati dituduh mencuri uang Rp 20 ribu milik korban, sekitar dua minggu lalu.

Korban dan pelaku tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

Bukan cuma itu, R yang merupakan warga Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Bandung, berdasar pengakuan tersangka, sering mengolok-olok dirinya.

Tak terima alias dendam kesumat, niat pelaku membunuh korban pun muncul tiga hari lalu.

Baca Juga: Sadisnya Turah, Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Ngaku Puas Sakit Hati Terlampiaskan

Perbuatan keji itu benar-benar dilakukan pelaku pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Modusnya adanya sakit hati atau dendam, sehingga pelaku mencekik, membanting, kemudian memukul kepala serta memutilasi bagian kepala korban," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers, Kamis (22/6).

2. Kronologi Pembunuhan

Awalnya, pelaku terbangun karena listrik padam. Kemudian ia meminta lilin ke kamar korban.

Setelah diberikan lilin, Turah mencekik leher korban pada saat posisi berdiri. Korban sempat berteriak meminta tolong.

Teriakan itu membuat Turah makin kesetanan. Pria bertato itu membanting korban ke kasur dengan terus mencekik serta memukuli korban.

Korban yang sudah lemas, nyawanya dihabisi oleh Turah.

"Kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan dipergunaan untuk memotong kepala (korban)," urai Warsono.

3. Kabur ke Yogyakarta

Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur ke Yogyakarta. Sekitar pukul 05.30 WIB, Turah menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota.

"Polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri," jelas Warsono.

Informasi itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten, Inafis dan Polsek dengan mendatangi TKP. Dan benar saja, polisi menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal.

4. Residivis Pembunuhan

Kekinian diketahui Turah bukan kali ini saja harus berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009.

Turah telah divonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Ia bebas tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, kasus pembunuhan pada 2009 itu terjadi di Wonosobo. 

Polres Klaten pun berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait status residivis Turah.

"Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka, sehingga tersangka membunuh korban."

"Itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo, tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo," jelasnya.

Atas kasus pembunuhan di Klaten ini, Turah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Load More