/
Minggu, 25 Juni 2023 | 17:02 WIB
Ilustrasi shaf shalat dicampur antara pria dan wanita di Ponpes Al Zaytun - Kontroversi Ponpes Al Zaytun (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

Saat ini pemerintah tengah melakukan investigasi terkait kasus dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Hal tersebut mendapatkan dukungan dari MUI Kabupaten Bogor.

Dukungan itu masuk dalam salah satu poin Ijtima Ulama yang disepakati oleh pengurus MUI Kabupaten, Kecamatan hingga Desa se-Kabupaten Bogor yang disampaikan di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda), Minggu 25 Juni 2023. 

"Kita kompak semua MUI se-Kabupaten Bogor untuk memperkuat upaya MUI Pusat, pemerintah, khususnya Pemprov Jabar di bawah Gubernur Ridwan Kamil," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji.

Pemerintah, kata dia, sudah berupaya membuat tim investigasi dari sejumlah instansi untuk mengungkap dugaan penyimpangan ajaran yang dilakukan pondok Al-Zaytun.

"Sudah ada 20 anggota tim yang secara spesifik melihat dari aspek akidah dari kesesatannya, dan juga syariah," papar dia. 

Guru besar UIN Jakarta itu menyoroti sejumlah dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun, diantaranya shaf shalat yang disejajarkan antara laki-laki dan perempuan.

"Kemudian, khoatbahnya juga bisa dilakukan oleh wanita saat khotbah jumat, kesesatan itu variatif sekali sampai dengan al Qur’an katanya bukan kalamullah tapi ucapan baginda rasul," ungkapnya.

Sementara, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut, pihaknya dengan tim investigasi akan segera mengungkap dugaan kesesatan Al-Zaytun itu.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Klarifikasi, Panji Gumilang Tolak Tabayyun dengan Tim MUI Pusat

"Tim sedang melakukan proses klarifikasi yang tahap berikutnya atas klarifikasi beberapa pertanyaan masalah yang sudah dirumuskan sebelumnya,  dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dan juga finalisasi untuk dilaporkan kepada dewan pimpinan," papar dia. 

Setelah itu, lanjut dia, hasil finalisasi itu akan dijadikan salah satu dasar dalam pembahasan komisi fatwa MUI untuk menentukan fatwa atas dugaan penyimpangan ajaran tersebut.

Data sementara, MUI telah menentukan salah satu fatwa ajaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun yakni soal hukum wanita menjadi khatib. 

"Sudah ditetapkan  yang terkait masalah yang sudah terverifikasi yaitu fatwa terkait hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat jumat, itu sudah difatwakan.  Tapi fatwa finalnya, terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu tang tidak lama (akan disampaikan)," jelasnya. 

"Yang paling penting, MUi tidak benar menetapkan fatwa hanya atas dasar asumsi tanpa adanya tabayyun," tutup dia.

Load More