Aksi yang tergolong biadab dilakukan seorang pria berinisial R (57), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Ia menyetubuhi putri kandungnya berinisial E (26) hingga tujuh kali hamil.
Aksi keji R tak hanya berhenti sampai di situ. Bayi hasil hubungan sedarah dengan anaknya ia bunuh.
"Kami telah menangkap pelaku berinisial R pada hari Minggu," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Berikut fakta-fakta aksi biadab R yang diketahui berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional:
1. Setubuhi Anak Sejak 2012
Kasus ayah setubuhi anak yang dilakukan dukun R telah terjadi sejak tahun 2012. Kepada polisi, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil inses itu sejak tahun 2013 hingga 2021.
R mengakui jika empat kerangka bayi yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya.
"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," jelasnya.
Menurut dia, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.
Baca Juga: Biadab, Dukun di Banyumas Setubuhi Putri Kandung, 7 Bayi Hasil Inses Dibunuh
2. Punya 3 Istri
Agus menerangkan merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai," ujarnya.
"Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," imbuhnya.
3. Istri Tahu dan Bantu Persalinan
Agus melanjutkan, istri dari R tahu dengan aksi biadab yang dilakukan sang suami terhadap putri kandungnya.
Namun ibunda dari E tidak bisa berbuat apa-apa. Lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku.
"Istrinya mengetahui, tapi dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak, karena diancam pelaku untuk diam. Kalau lapor akan dibunuh," terang Agus.
"Yang membantu lahiran adalah istri tersangka yang juga ibu dari E," jelas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Padang Sabtu 21 Februari 2026, Bolehkah Makan Setelah Imsak?
-
Dramatis! Semen Padang FC vs Malut United Berakhir 2-2, Kabau Sirah Gagal Menang di Laga Kandang
-
Siapa Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk? Digeledah Bareskrim hingga Tersandung TPPU Emas Ilegal
-
7 Hal Penting di Balik Hotman Paris Bela ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!
-
7 Fakta Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah di Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T
-
Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Hari Ini, Waktu Subuh, Magrib dan Doa Sahur
-
Cerita Live TikTok Bupati Situbondo Buyar Gara-gara Maling Motor Dikepung Warga, Begini Kronologinya
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib