PPP telah sepakat mengusung kader barunya, Sandiaga Uno, sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Duet Ganjar-Sandiaga pun diyakini jadi pasangan yang ideal di Pilpres 2024.
"PPP meyakini paket Ganjar-Sandiaga Uno ini akan memenangkan kontestasi siapa pun lawannya," ujar Ketua DPP sekaligus Juru Bicara PPP Achmad Baidowi dalam diskusi bertajuk "Dominasi Pemilih Muda dan Masa Depan PPP", Selasa (27/6/2023).
"Itulah optimistis yang kami bangun, termasuk kami gerakkan kepada struktur PPP," imbuhnya.
Baidowi pun menyampaikan PPP meyakini bergabungnya Sandiaga Uno akan mampu mendongkrak perolehan suara partai berlambang Ka'bah itu dalam Pileg 2024.
Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena beberapa hasil survei menunjukkan Sandiaga Uno kerap menduduki posisi teratas terkait perolehan elektabilitas sebagai cawapres.
Kemudian, elektabilitas itu diyakini pula akan berdampak pada peningkatan elektabilitas PPP.
Dalam kesempatan yang sama, Baidowi mengungkapkan DPP PPP telah merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).
Berdasarkan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Jadi Nyapres, Prabowo Subianto Restui Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilpres 2024
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
5 Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan