PPP telah sepakat mengusung kader barunya, Sandiaga Uno, sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Duet Ganjar-Sandiaga pun diyakini jadi pasangan yang ideal di Pilpres 2024.
"PPP meyakini paket Ganjar-Sandiaga Uno ini akan memenangkan kontestasi siapa pun lawannya," ujar Ketua DPP sekaligus Juru Bicara PPP Achmad Baidowi dalam diskusi bertajuk "Dominasi Pemilih Muda dan Masa Depan PPP", Selasa (27/6/2023).
"Itulah optimistis yang kami bangun, termasuk kami gerakkan kepada struktur PPP," imbuhnya.
Baidowi pun menyampaikan PPP meyakini bergabungnya Sandiaga Uno akan mampu mendongkrak perolehan suara partai berlambang Ka'bah itu dalam Pileg 2024.
Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena beberapa hasil survei menunjukkan Sandiaga Uno kerap menduduki posisi teratas terkait perolehan elektabilitas sebagai cawapres.
Kemudian, elektabilitas itu diyakini pula akan berdampak pada peningkatan elektabilitas PPP.
Dalam kesempatan yang sama, Baidowi mengungkapkan DPP PPP telah merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).
Berdasarkan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Jadi Nyapres, Prabowo Subianto Restui Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilpres 2024
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai
-
Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak