/
Jum'at, 30 Juni 2023 | 18:22 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). ([ANTARA])

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Senin (3/7/2023) pekan depan.

Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Agus menyebut, Dirtipidum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya, dikutip dari Antara.

Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Laporan polisi ini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Baca Juga: Apa Itu Komune? Disebut Menko PMK Sistem yang Dipakai Al Zaytun

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik Ponpes Al Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Load More