Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tepatnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Korban berinisial TM (21) yang tengah hamil empat bulan, babak belur dihajar suaminya, BD (38), hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya aksi KDRT tersebut.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus KDRT ini dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).
"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.
Siswanto pun menjelaskan soal informasi yang beredar bahwa pelaku sebelumnya telah dibebaskan.
Menurutnya, pelaku tetap berstatus sebagai tersangka. Tapi tidak dapat dilakukan penahanan.
Baca Juga: COD Ayam Geprek Anggi Viral, Fahmi Ceritakan Detik-detik Istri Pilih Kabur Bersama Mantan Pacar
Diterangkannya, dalam Pasal 44 Undang-Undang KDRT itu ada 4 ayat. Ayat 1 jika melakukan kekerasan fisik. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia.
Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelasnya.
Dalam rekaman video viral tersebut, terlihat pelaku tengah mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
Pelaku terus-menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah. Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah.
Tetangga yang mendengar suara kegaduhan berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak