Bisnis / Keuangan
Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB
Sebanyak 560 emiten di Bursa Efek Indonesia telah memenuhi aturan minimal 15 persen saham free float per Mei 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 560 emiten di Bursa Efek Indonesia telah memenuhi aturan minimal 15 persen saham free float per Mei 2026.
  • Lebih dari 400 emiten termasuk perusahaan besar masih berupaya memenuhi ketentuan free float sesuai Surat Keputusan Direksi BEI.
  • Bursa Efek Indonesia menetapkan masa transisi hingga tahun 2029 bagi emiten untuk memenuhi syarat free float yang diwajibkan.

Suara.com - Sebanyak 560 emiten atau setara 59 persen dari total 965 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi aturan free float 15 persen sejalan dengan proposal yang disampaikan kepada MSCI.

Dalam daftar yang dirilis BEI pada Kamis (7/5/2026) itu terdapat beberapa saham blue chip. Tetapi lebih dari 400 emiten juga masih berjuang untuk mencapai target yang dipasang BEI. Di antaranya ada nama-nama besar seperti PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Adapun free float adalah saham-saham yang diperdagangkan secara bebas di pasar dan tidak dikuasai oleh direksi, komisaris atau pihak pemegang saham pengendali.

Beberapa emiten yang telah memenuhi aturan free float 15 persen di antaranya adalah PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memiliki free float sebesar 19,5 persen dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) memiliki free float 18,5 persen.

Saham-saham blue chip seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memenuhi aturan free float 15 persen. BBCA memiliki free float cukup besar yakni 42,4 persen. Begitu juga dengan BBRI yang memiliki free float 46,2 persen.

Tetapi lebih dari 400 emiten juga masih berjuang untuk mencapai target free float yang dipasang BEI. [Antara]

Dari kelompok emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, baru dua yang memenuhi aturan free float. Keduanya adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan free float 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk dengan free float 27,7 persen.

Sementara BREN baru memiliki tingkat freet float 12,3 persen, disusul BRIS 9,3 persen, PANI 11 persen dan HMSP 7,5 persen.

Adapun aturan free float terbaru mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Namun, bursa memberikan masa transisi bagi emiten yang belum dapat memenuhi aturan itu. Masa transisi dibagi dua, menurut besaran kapitalisasi pasar.

Untuk emiten yang memiliki nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun, masa transisi berlaku sampai 2028.

Baca Juga: Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Rinciannya sebagai berikut: emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun yang memiliki free float di bawah 15 persen wajib memenuhi aturan minimal free float sebesar 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan 15 persen pada 31 Maret 2028.

Sementara emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun yang memiliki free float antara 12,5-15 persen wajib memenuhi free float minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.

Kedua untu emiten yang memiliki nilai pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk free float 15 persen.

BEI juga membuat pengecualian sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A. Ada 10 emiten yang mendapatkan perlakukan khusus ini, termasuk Adira yang diperbolehkan memiliki free float hanya 12,5 persen.

Beberapa emiten juga dicoret dari BEI (force delisting) karena gagal memenuhi free float. Ada juga emiten yang memilih opsi voluntary delisting karena aturan baru tersebut seperti PT Indointernet Tbk (EDGE).

Load More