Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pernah mendekam dipenjara karena melanggar hukum.
Wahyu mengatakan, saat itu Panji Gumilang dipenjara karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Itu (dipenjara kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu, kan sudah lama," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Wahyu tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kasus yang menjerat Panji Gumilang hingga mendekam dipenjara.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengakui pernah dipenjara. Hal itu disampaikannya usai diperiksa terkait dugaan penistaan agam, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang mengungkap empat pertanyaan penyidik kepadanya. Di antaranya terkait apakah pernah diproses hukum atau tidak.
"Ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang kepada wartawan.
Panji Gumilang mengatakan saat itu dirinya bahkan harus mendapat hukuman kurungan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh kasus apa yang kala itu menjeratnya.
"Ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan," kata Panji Gumilang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Panji Gumilang Ditangkap Brimob Atas Perintah Mahfud MD dan Kapolri
Ratusan Rekening
Panji Gumilang diketahui memiliki ratusan rekening bank dengan 6 nama yang berbeda. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ya memang 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," terangnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ratusan rekening Panji Gumilang itu telah diblokir Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga ada transaksi mencurigakan dalam ratusan rekening tersebut.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul
-
7 Drama MBC yang Tayang di 2026, Ada Perfect Crown hingga Your Ground
-
Lelah Seharian? Ini 5 Pilihan Drama Korea Dunia Kerja dengan Kisah Menyentuh
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
5 Rekomendasi Smart TV 55 Inch Murah untuk Netflix and Chill
-
Timnas Futsal Indonesia Masuk Jajaran Elit, Tim ke-7 yang Tembus Final Piala Asia
-
4 Ide Gaya Layering ala Ten WayV yang Bikin OOTD Makin Stand Out!
-
Gempa Pacitan M 6,2 Termasuk Jenis Gempa Apa? Jika Tembus M 7,0 Berpotensi Tsunami