/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:01 WIB
Arsip Foto - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. ([Suara.com])

Kekinian, Panji Gumilang telah resmi ditahan. Penahananitu terhitung sejak 2-21 Agustus 2023.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Load More