Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko angkat bicara terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengategorikan pernyataan pengamat politik tersebut sebagai perilaku yang menyerang pribadi. Terlebih Jokowi seorang Kepala Negara.
"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi," tegas Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku."
"Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rule-nya jelas tidak boleh sembarangan," jelas Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini terkait video viral Rocky Gerung yang menyebut bahwa Jokowi pergi ke Cina dan menawarkan IKN. Bukan itu saja, ia bahkan blak-blakan menyebut Jokowi bajingan.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Itu bajingan yang tolol," kata Rocky Gerung.
Akibat pernyataan itu, Rocky Gerung pun dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan ke Bareskrim Polri.
"Saya ingin tegaskan itu dan nyata-nyata telah membawa situasi yang tidak baik. seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan," ungkap Moeldoko.
Baca Juga: PDIP Banten Polisikan Rocky Gerung, Ancam Gerak Sendiri Bila Proses Hukum Tak Berjalan
Moeldoko juga mengingatkan tugas yang melekat di Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.
"Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu saya akan berdiri paling depan itu," ucapnya.
"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden," kata Moeldoko.
Rocky Gerung Dipolisikan
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023)
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Alasan Mengejutkan Fred Grim Tak Mainkan Maarten Paes Lawan AZ Alkmaar
-
Pantai Sanur Penuh Sampah, Ini Tindakan Pemkot Makassar
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
Isi Bensin Full Tank Jadi Lebih Hemat? Ini Harga Pertamax Terbaru Februari 2026
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Luhut Main Proyek IMIP, Benarkah?
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
John Herdman Semringah, Jay Idzes Bikin Bintang AC Milan Luka Modric Bertekuk Lutut
-
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?