/
Senin, 07 Agustus 2023 | 20:23 WIB
Ferry Irawan ditahan Polda Jatim terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda. ([ANTARA/Willi Irawan])

Artis Ferry Irawan resmi cerai dari Venna Melinda. Perceraian itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewan sidang online sejak 3 Agustus 2023.

Selain mengabulkan talak cerai, hakim memutuskan Ferry Irawan wajib memberikan nafkah iddah dan mut'ah kepada Venna.

Besarannya masing-masing Rp 30 juta. Nilai ini jauh lebih dari tuntutan Venna.

Menurut Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan, pihak Venna menuntut kliennya memberi nafkah mut'ah Rp 1 miliar dan nafkah iddah selama tiga bulan Rp 165 juta.

Meski demikian, Khairul menilai angka Rp 30 juta untuk nafkah iddah mut'ah yang diputuskan pengadilan mengada-ada.

Menurut Khairul, kliennya hanya sanggup membayar Rp 200 ribu. Mengingat saat ini sedang tak bekerja lantaran mendekam di penjara.

"Waktu sidang saya bilang, nafkah iddah yang klien saya, Mas Ferry, bisa memberikan hanya Rp 200 ribu. Karena kan ongkos saja minta."

"Nafkah mut'ah juga sama, tidak ada kemampuan," kata Khairul, dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Senin  7/8/2023).

Diketahui, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum: Berlebihan

Load More