Dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto batal hirup udara bebas.
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas terhadap keduanya. Sebelumnya, dua terdakwa ini divonis masing-masing dua tahun penjara serta dua tahun enam bulan.
Kedua anggota polisi itu dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam amar singkat kasasi, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Sementara itu, mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menegaskan, putusan Kasasi terhadap 2 terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan.
“Putusan tersebut kami rasa tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan. Dikarenakan Pidana dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun, yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan,” ucapnya.
Menurut Daniel, pihaknya sebagai pengacara keluarga korban menilai ada berbagai kejanggalan persidangan mulai tanggal 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023.
“Kejanggalan persidangan diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan, memperkuat indikasi peradilan sesat atau Malicious Trial Process terhadap para terdakwa yang diadili,” terang Daniel.
Publik pun di laman sosial media merespon kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada dua polisi tersebut. Cuitan netizen di laman Twitter meminta keadilan ditegakkan untuk para keluarga korban.
Berita Terkait
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
-
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
-
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
-
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
-
Maxime Bouttier Disebut Segera Lamaran dengan Mantan Kekasih Ariel Noah, Luna Maya Langsung Bereaksi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru
-
Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik
-
7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran
-
2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Kisah Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Tak Ingat Allah hingga Kaget Doanya Langsung Dikabulkan
-
Kim Hyang Gi Jalani Kehidupan Ganda di Drama Mendatang, Kapan Rilis?
-
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?
-
Rahasia Kulit Cerah: 5 Day Cream untuk Glow Up Maksimal
-
Badan Remuk usai Mudik? Ini 5 Langkah Biar Stamina Kembali On Fire!