Dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto batal hirup udara bebas.
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas terhadap keduanya. Sebelumnya, dua terdakwa ini divonis masing-masing dua tahun penjara serta dua tahun enam bulan.
Kedua anggota polisi itu dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam amar singkat kasasi, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Sementara itu, mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menegaskan, putusan Kasasi terhadap 2 terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan.
“Putusan tersebut kami rasa tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan. Dikarenakan Pidana dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun, yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan,” ucapnya.
Menurut Daniel, pihaknya sebagai pengacara keluarga korban menilai ada berbagai kejanggalan persidangan mulai tanggal 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023.
“Kejanggalan persidangan diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan, memperkuat indikasi peradilan sesat atau Malicious Trial Process terhadap para terdakwa yang diadili,” terang Daniel.
Publik pun di laman sosial media merespon kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada dua polisi tersebut. Cuitan netizen di laman Twitter meminta keadilan ditegakkan untuk para keluarga korban.
Berita Terkait
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
-
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
-
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
-
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
-
Maxime Bouttier Disebut Segera Lamaran dengan Mantan Kekasih Ariel Noah, Luna Maya Langsung Bereaksi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN