Suara.com - Seleksi CPNS 2023 dibuka mulai September 2023. Dalam kesempatan ini Mahkamah Agung juga membuka formasi CPNS. Jika Anda tertarik menjadi CPNS Mahkamah Agung 2023, simak formasi dan syarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023 di bawah ini.
Mahkamah Agung mengumumkan formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. Bagi pelamar, MA menetapkan persyaratan berupa kualifikasi lulusan sarjana dengan jurusan tertentu.
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023
Adapun formasi yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut khusus untuk CPNS Mahkamah Agung 2023 adalah formasi ahli Pertama Pranata Peradilan. Nantinya yang terpilih akan menjabat sebagai Panitera Muda.
Kuota formasi Ahli Pranata Peradilan ini sejumlah 25 orang. Masing-masing nantinya akan ditempatkan di berbagai unit penempatan sebagai berikut.
1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama
2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata
3. Panitera Muda Perdata
4. Panitera Muda Pidana Khusus
5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana
6. Panitera Muda Militer
7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan
8. Panitera Muda Perdata Khusus
9. Panitera Muda Perdata Agama
10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara
11. Panitera Muda Pidana
12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan
Syarat Ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023
Mengenaisyarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023, MA menetapkan sarjana boleh mendaftar untuk formasi Panitera Muda CPNS Mahkamah Agung 2023 tersebut di atas. Berikut jurusan yang memiliki kesempatan untuk melamar:
1. S1 Hukum
2. S1 Ilmu Hukum
3. S1 Hukum Islam
4. S1 Syar'iyah
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK, Cek Formasi Lengkapnya di Sini
Persyaratan Administrasi Panitera Muda
Berikut persyaratan administrasi untuk mendafar lowongan CPNS Mahkamah Agung 2023 berdasarkan lembar pengumuman rekrutmen di situs rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi.
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Maksimal berusia 62 (enam puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
10. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11. Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung.
12. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. dan
13. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir
Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan dilengkapi (format file Pdf):
a. Surat Lamaran (format terlampir).
b. Daftar Riwayat Hidup.
c. SK Pangkat dan Jabatan terakhir.
d. Surat Pernyataan Pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim tinggi untuk Panitera Muda.
f. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir.
g. Bukti tanda terima LHKPN 2 (dua) tahun terakhir
h. Bukti laporan SPT Pajak 2 (dua) tahun terakhir.
i. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta.
j. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
k. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi atau Hakim Yustisial yang berada di unit eselon I.
l. 1(satu) file putusan untuk examinasi 2 (dua) tahun terakhir kecuali bagi Hakim Yustisial dapat mengirimkan putusan yang lebih lama sesuai peminatan dengan ukuran maksimal 30 Mb.
m. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.
Alur Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita