Suara.com - Seleksi CPNS 2023 dibuka mulai September 2023. Dalam kesempatan ini Mahkamah Agung juga membuka formasi CPNS. Jika Anda tertarik menjadi CPNS Mahkamah Agung 2023, simak formasi dan syarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023 di bawah ini.
Mahkamah Agung mengumumkan formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. Bagi pelamar, MA menetapkan persyaratan berupa kualifikasi lulusan sarjana dengan jurusan tertentu.
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023
Adapun formasi yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut khusus untuk CPNS Mahkamah Agung 2023 adalah formasi ahli Pertama Pranata Peradilan. Nantinya yang terpilih akan menjabat sebagai Panitera Muda.
Kuota formasi Ahli Pranata Peradilan ini sejumlah 25 orang. Masing-masing nantinya akan ditempatkan di berbagai unit penempatan sebagai berikut.
1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama
2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata
3. Panitera Muda Perdata
4. Panitera Muda Pidana Khusus
5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana
6. Panitera Muda Militer
7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan
8. Panitera Muda Perdata Khusus
9. Panitera Muda Perdata Agama
10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara
11. Panitera Muda Pidana
12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan
Syarat Ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023
Mengenaisyarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023, MA menetapkan sarjana boleh mendaftar untuk formasi Panitera Muda CPNS Mahkamah Agung 2023 tersebut di atas. Berikut jurusan yang memiliki kesempatan untuk melamar:
1. S1 Hukum
2. S1 Ilmu Hukum
3. S1 Hukum Islam
4. S1 Syar'iyah
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK, Cek Formasi Lengkapnya di Sini
Persyaratan Administrasi Panitera Muda
Berikut persyaratan administrasi untuk mendafar lowongan CPNS Mahkamah Agung 2023 berdasarkan lembar pengumuman rekrutmen di situs rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi.
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Maksimal berusia 62 (enam puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
10. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11. Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung.
12. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. dan
13. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir
Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan dilengkapi (format file Pdf):
a. Surat Lamaran (format terlampir).
b. Daftar Riwayat Hidup.
c. SK Pangkat dan Jabatan terakhir.
d. Surat Pernyataan Pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim tinggi untuk Panitera Muda.
f. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir.
g. Bukti tanda terima LHKPN 2 (dua) tahun terakhir
h. Bukti laporan SPT Pajak 2 (dua) tahun terakhir.
i. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta.
j. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
k. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi atau Hakim Yustisial yang berada di unit eselon I.
l. 1(satu) file putusan untuk examinasi 2 (dua) tahun terakhir kecuali bagi Hakim Yustisial dapat mengirimkan putusan yang lebih lama sesuai peminatan dengan ukuran maksimal 30 Mb.
m. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.
Alur Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan