/
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:35 WIB
Cek Fakta: Benarkah klaim Anies Baswedan korupsi dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp2,3 triliun hingga KPK gerak cepat jemput paksa? [Youtube] ([Youtube])

Baru-baru ini beredar video yang mengklaim Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp2,3 triliun dikorupsi Anies Baswedan.

Klaim tersebut juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung gerak cepat menjemput paksa Anies Baswedan.

Klaim Anies Baswedan korupsi dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp2,3 triliun hingga KPK gerak cepat jemput paksa beredar melalui video yang diunggah salah atau aku Youtube.

“2,3 TRILIUN DANA APBD DKI DIKORUPSI KPK GERAK CEPAT JEMPUT PAKSA ANIES BASWEDAN,” tulis keterangan judul video tersebut dikutip dari turnbackhoax.id.

Lantas, benarkah klaim Anies Baswedan korupsi dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp2,3 triliun hingga KPK gerak cepat jemput paksa? selengkapnya akan terjawab melalui artikel ini.

Penjelasan Cek Fakta

Video berisi klaim Anies Baswedan korupsi dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp2,3 triliun hingga KPK gerak cepat jemput paksa beredar melalui salah satu akun Youtube.

Video tersebut memperlihatkan thumbnail dengan foto Anies Baswedan didatangi KPK. Faktanya thumbnail tersebut adalah hasil manipulasi aplikasi pengolah gambar.

Setelah ditelusuri melalui penelusuran Google Image Search, ditemukan foto yang identik dengan orang yang memakai rompi berlambang KPK. 

Baca Juga: Viral! Kyai Ini Sebut Rocky Gerung Adalah Rasulullah Utusan Allah, Publik: Guru Spiritual Anies Bukan?

Foto asli tersebut ternyata adalah foto penyidik KPK saat melakukan penyitaan terkait skandal korupsi infrastruktur di Kutai Timur (Kutim), Kamis (9/07/2020). 

Foto tersebut dapat dilihat pada artikel Altualborneo.com dengan judul “Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Skandal Korupsi Proyek Infrastruktur Kutim.”

Klaim Anies Baswedan terlibat dalam kasus korupsi  APBD DKI Jakarta juga merupakan hoaks. Sebelum ini,
Turnbackhoax.id juga pernah menulis artikel mengenai hal tersebut.

Dalam artikel sebelumnya, tertulis bahwa penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi adalah informasi yang salah. 

Ternyata kelebihan dana sebesar Rp23,3 Triliun merupakan tunjangan profesi guru (TPG) dan statusnya dikembalikan ke APBN. Klaim-klaim serupa sudah sering muncul pada tahun 2022 lalu.

Kesimpulan

Berdasarkan Penjelasan Cek Fakta di atas, thumbnail video tersebut merupakan manipulasi. Pengunggah menggabungkan beberapa foto yang berbeda ke dalam satu frame. 

Foto orang dengan rompi KPK merupakan penyidik KPK yang tengah menyita dokumen skandal suap insfratruktur Kutai Timur pada tahun 2022. 

Dalam video tersebut ternyata tidak ditemukan penjelasan tentang kronologi penangkapan Anies Baswedan. Karenanya, dapat disimpulkan konten tersebut termasuk konten yang dimanipulasi.

Load More