Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni ditunda. Ini lantaran jaksa belum selesai menyelesaikan berkas tuntutan.
"Izin yang mulia kami meminta waktu seminggu lagi," ucap jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang tuntutan Ammar Zoni ditunda hingga Kamis (7/9/2023).
Hakim pun meminta jaksa benar-benar harus sudah siap tuntutannya pada sidang berikutnya.
"Jadi persidangan kami akan lakukan minggu depan. 7 September, Kamis minggu depan. Mohon jangan ditunda lagi ya, jangan sampai ditunda lagi, nanti yang kedua nanti ya tanggal 7 ya."
"Jangan ditunda lagi kasihan, karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagaimana ya. Demikian dari saya," ujar majelis hakim.
Ammar Zoni sendiri kecewa sidang tuntutannya ditunda. Sebab, ia ingin kasus ini cepat selesai.
Hal itu disampaikan Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni.
"Dia bicara sama saya bahwa dia kecewa, dia pengen cepat selesai persidangan ini dan jelas apa yang harus ditanggung sama dia, apakah dia harus banding atau harus menerima untuk putusan rehabilitasi, kita belum tahu," tutur Emile.
Baca Juga: Mendekam di Penjara Terkait Narkoba, Ammar Zoni Minta Irish Bella Tak Menjenguknya
Pada sidang hari ini, kembali tak terlihat istri Ammar Zoni, Irish Bella, mendatangi persidangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ammar Zoni pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
6 Sistem Pernapasan Manusia Organ dan Cara Kerjanya
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern
-
Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?
-
Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah
-
Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya