Kisah memilukan terjadi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Bagaimana tidak, seorang ayah kandung tega menyetubuhi anaknya sendiri.
Pencabulan yang dilakukan sang ayah kandung bahkan telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir. Sang ayah kandung memuaskan nafsu bejatnya sejak korban masih duduk di kelas empat sekolah dasar tepatnya saat berusia 10 tahun.
Memendam perlakuan sang ayah kandung terhadapnya selama sembilan tahun, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pilunya terhadap kakaknya.
Ayah kandung bejat tersebut berinisial SH (54). Pemerkosaan terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya) berlangsung sejak 2014 hingga 2023. Korban disebut telah diperkosa sebanyak 100 kali.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023.
“Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur dirumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian di situ Bunga disetubuhi,” terang Rio, Selasa, 5 September 2023.
Dalam melancarkan hasrat seksualnya, lanjut Rio, SH kerap mengancam korban. Apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya.
Dalam minggu terakhir di tanggal 19 Agustus 2023 tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban Bunga saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur di rumah.
“Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya,” kata Rio.
Baca Juga: Kisah Kohcun, Kreator Affiliate TikTok Shop yang Sukses Cetak Rekor Penjualan Hingga Rp21 Miliar
“Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” ucapnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota setelah korban didampingi Ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.
“Masih kami didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap Rio.
Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tua mereka. Kepada kakaknya tersebut Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” terangnya.
Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya Bunga. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa Bunga keluar rumah dan melakukan pelaporan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” jelas Rio.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Penasaran dengan KVL Putri Alvin Lim, Sebut Dimanfaatkan untuk Tarik Simpati
-
Sang Putra Akan Menikah, Hotman Paris Undang 7 Menteri Jokowi, Siapa Saja?
-
Ditagih Hasil Tes untuk Ungkap Penyebab Kematian Cenora, Alshad Ahmad Ngegas: Jangan Tanya Gue
-
Angelica Simperler Nyanyi Bareng Anak Sambung Malah Dikira Kakak Adik: Kok Bisa Mirip
-
Curahkan Rasa Sayang Lewat Pangku Anak Gadisnya Dihujat, Ferry Mariyadi: Itu Normal Bapak Sama Anak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya