/
Selasa, 05 September 2023 | 23:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di Teluk Naga, Tangerang Banten. [Suara.com/Iqbal Asaputro] (Suara.com/Iqbal Asaputro)

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” jelas Rio.

Load More