Polemik band Kotak dengan mantan drummernya, Posan Tobing, mencapai babak baru. Posan resmi melaporkan Tantri cs ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan yang dilakukan pada Rabu (6/9/2023) ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ada tiga personel Kotak yang dilaporkan Posan Tobing. Yakni Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari.
"Kami melaporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan Tobing kepada awak media.
Posan Tobing mengemukakan, dirinya menempuh jalur hukum lantaran somasinya yang sudah dilayangkan beberapa kali, tidak digubris.
Mantan band-nya itu dituding masih membawakan lagu-lagu yang diciptakannya.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07. Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga notabenenya ada ciptaan saya di dalamnya," tutur Posan Tobing.
Tidak hanya itu, Kotak juga diduga mengganti lirik lagu-lagu tersebut hingga menyinggung Posan Tobing.
"Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan bekas teman saya itu, mereka tetap membawakan lagu-lagu itu. Bahkan saya lihat di video diduga seperti mengolok-olok," ujarnya.
Baca Juga: Kotak Minta Maaf Konser di RSUD Bangil Tuai Protes, Netizen Salahkan EO dan Pemkab Pasuruan
"Dan ada beberapa konser mereka membawakan lagu-lagu tersebut dengan mengubah liriknya. Liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah dan itu melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena tidak minta izin," imbuhnya.
Ketiga personel Kotak tersebut dilaporkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Jerrys, kuasa hukum Posan Tobing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar