Suara.com - Matamata - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan partai politik peserta pemilu menerima sumbangan dana dari calon anggota legislatif maupun pihak ketiga sampai berakhirnya masa kampanye, 5 April mendatang. Informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (2/3/2014).
"Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih ada transaksi belanja kampanye," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Segala bentuk sumbangan yang diberikan baik dari calon anggota legislatif (caleg), perusahaan, perorangan non-caleg maupun badan usaha milik negara (BUMN) masih boleh diterima hingga kegiatan kampanye berakhir.
Sementara itu, kegiatan transaksi keuangan parpol terkait kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, harus sudah dihentikan selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pemungutan suara pada 9 April.
"Mulai tanggal 22 April nanti sudah tidak boleh lagi ada penerimaan sumbangan dari siapa pun dan mana pun. Dan parpol harus menyerahkan semua laporan dana kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, kepada KPU sebagai laporan akhir dana kampanye," jelas Hadar. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel