Suara.com - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota menangkap seorang asisten pelatih judo di Dojo Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.
Tersangka berinsial NI berusia 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Pasir Kaliki, Sukamakmur, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korbannya masing-masing berinisial BT (16), DA (15) dan AA (14).
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, yakni orang tua dari salah satu korban," ujar Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Selasa (4/3/2014) kemarin.
Bahtiar menyebutkan, setelah menerima laporan para korban, aparat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pemeriksaan, dan terbukti korban telah dicabuli oleh asisten pelatih judo tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, petugas lalu menahan tersangka atas laporan dan bukti hasil visum dari ketiga korban.
Adapun kronologis kejadian pencabulan dilakukan oleh tersangka di tempat latihan judo (Dojo) yaitu di teras Dojo dan kamar Dojo yang beralamat di Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah korban diiming-imingi akan diikutkan dalam kejuaraan di luar kota dengan syarat harus mengikuti kemauan pelatihnya," ujar Kapolres.
Dalam keterangan di kepolisian, disebutkan bahwa tersangka terlebih dahulu melakukan pencabulan terhadap korban BT. Tersangka mengajak korban masuk kamar Dojo kemudian melakukan aksi cabulnya.
Hal serupa juga dilakukan tersangka pada korban AA. Dengan alasan yang sama, tersangka melakukan di ruang latihan Dojo. Saat itu tersangka meminta AA untuk bertemu dengan bibi korban. Saat Dojo sudah sepi, tersangka mencabuli AA.
Demikian dengan korban DA, tersangka memanfaatkan saat suasana sepi di Dojo. Sebelumnya, tersangka mencari alasan untuk pulang bersama dengan korban. Setelah Dojo sepi, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya seperti mencium pipi, bibir, leher dan meremas buah dada korban.
Tersangka juga mengancam ketiga korbannya untuk tidak melaporkan perbuatannya dengan mengatakan "Jangan bilang sama siapa-siapa, nanti kalau bilang-bilang Om tidak akan ngelatih".
Atas perbuatan tersangka, Kepolisian Resor Bogor Kota dikenakan Pasal 82 Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Markas Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 320 WNA Diamankan
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk