Suara.com - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota menangkap seorang asisten pelatih judo di Dojo Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.
Tersangka berinsial NI berusia 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Pasir Kaliki, Sukamakmur, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korbannya masing-masing berinisial BT (16), DA (15) dan AA (14).
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, yakni orang tua dari salah satu korban," ujar Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Selasa (4/3/2014) kemarin.
Bahtiar menyebutkan, setelah menerima laporan para korban, aparat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pemeriksaan, dan terbukti korban telah dicabuli oleh asisten pelatih judo tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, petugas lalu menahan tersangka atas laporan dan bukti hasil visum dari ketiga korban.
Adapun kronologis kejadian pencabulan dilakukan oleh tersangka di tempat latihan judo (Dojo) yaitu di teras Dojo dan kamar Dojo yang beralamat di Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah korban diiming-imingi akan diikutkan dalam kejuaraan di luar kota dengan syarat harus mengikuti kemauan pelatihnya," ujar Kapolres.
Dalam keterangan di kepolisian, disebutkan bahwa tersangka terlebih dahulu melakukan pencabulan terhadap korban BT. Tersangka mengajak korban masuk kamar Dojo kemudian melakukan aksi cabulnya.
Hal serupa juga dilakukan tersangka pada korban AA. Dengan alasan yang sama, tersangka melakukan di ruang latihan Dojo. Saat itu tersangka meminta AA untuk bertemu dengan bibi korban. Saat Dojo sudah sepi, tersangka mencabuli AA.
Demikian dengan korban DA, tersangka memanfaatkan saat suasana sepi di Dojo. Sebelumnya, tersangka mencari alasan untuk pulang bersama dengan korban. Setelah Dojo sepi, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya seperti mencium pipi, bibir, leher dan meremas buah dada korban.
Tersangka juga mengancam ketiga korbannya untuk tidak melaporkan perbuatannya dengan mengatakan "Jangan bilang sama siapa-siapa, nanti kalau bilang-bilang Om tidak akan ngelatih".
Atas perbuatan tersangka, Kepolisian Resor Bogor Kota dikenakan Pasal 82 Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur