Suara.com - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota menangkap seorang asisten pelatih judo di Dojo Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.
Tersangka berinsial NI berusia 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Pasir Kaliki, Sukamakmur, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korbannya masing-masing berinisial BT (16), DA (15) dan AA (14).
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, yakni orang tua dari salah satu korban," ujar Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Selasa (4/3/2014) kemarin.
Bahtiar menyebutkan, setelah menerima laporan para korban, aparat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pemeriksaan, dan terbukti korban telah dicabuli oleh asisten pelatih judo tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, petugas lalu menahan tersangka atas laporan dan bukti hasil visum dari ketiga korban.
Adapun kronologis kejadian pencabulan dilakukan oleh tersangka di tempat latihan judo (Dojo) yaitu di teras Dojo dan kamar Dojo yang beralamat di Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah korban diiming-imingi akan diikutkan dalam kejuaraan di luar kota dengan syarat harus mengikuti kemauan pelatihnya," ujar Kapolres.
Dalam keterangan di kepolisian, disebutkan bahwa tersangka terlebih dahulu melakukan pencabulan terhadap korban BT. Tersangka mengajak korban masuk kamar Dojo kemudian melakukan aksi cabulnya.
Hal serupa juga dilakukan tersangka pada korban AA. Dengan alasan yang sama, tersangka melakukan di ruang latihan Dojo. Saat itu tersangka meminta AA untuk bertemu dengan bibi korban. Saat Dojo sudah sepi, tersangka mencabuli AA.
Demikian dengan korban DA, tersangka memanfaatkan saat suasana sepi di Dojo. Sebelumnya, tersangka mencari alasan untuk pulang bersama dengan korban. Setelah Dojo sepi, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya seperti mencium pipi, bibir, leher dan meremas buah dada korban.
Tersangka juga mengancam ketiga korbannya untuk tidak melaporkan perbuatannya dengan mengatakan "Jangan bilang sama siapa-siapa, nanti kalau bilang-bilang Om tidak akan ngelatih".
Atas perbuatan tersangka, Kepolisian Resor Bogor Kota dikenakan Pasal 82 Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
Biadab! Pak RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki, Pengakuan Korban Bikin Merinding!
-
Bocah di Medan Jadi Korban Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot