Suara.com - Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia RW (22) melalui pengacaranya mendesak agar kepolisian mengenakan pasal lebih berat kepada Penyair Sitok Srengenge (48) yang diperiksa hari ini, Rabu (5/3/2014), sebagai saksi kasus perbuatan tidak menyenangkan di Polda Metro Jaya.
“Ada peningkatan pasal yg kami harapkan di sini, bukan cuma pasal 335, Tapi 285 atau 286 tentang pelecehan seksual," tegas Iwan Pangka, pengacara RW.
Iwan yang ikut hadir di Polda saat Sitok diperiksa juga mengatakan kalau kliennya RW tidak ingin ada perdamaian sama sekali.
"Keinginan korban tidak ada perdamaian sama sekali, kami ingin proses hukum tetap berlanjut,” lanjut Iwan.
Seperti diberitakan, ini adalah untuk pertama kalinya Sitok diperiksa oleh polisi setelah kasusnya sempat tidak ada perkembangan selama tiga bulan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian telah bersedia untuk memeriksa Sitok Srengenge Setelah 3 bulan lebih tidak ada tindak lanjut dari polisi" ujar Iwan lagi.
Sejumlah rekan RW dari FIB UI juga sempat mendatangi Polda untuk mengetahui proses pemeriksaan.
Sebelumnya RW melaporkan Sitok Srengenge dengan kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura