Suara.com - Pemerintah segera merampungkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU Keistimewaan Aceh serta rancangan revisi UU Otsus Papua.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014) siang.
"Presiden meminta revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang keistimewaan Papua dan Papua Barat dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera dirampungkan pada tingkat kementerian dan lembaga, lalu disampaikan kepada Presiden dalam waktu yang tidak lama," kata Gamawan Fauzi, seperti dilansir laman Presidenri.go.id.
Rancangan revisi UU Otsus Papua telah diserahkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dalam pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu.
Revisi tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan Otsus di provinsi paling timur tersebut.
"Sekarang ada beberapa poin baru menyangkut dengan kewenangan, keuangan," Gamawan menjelaskan.
Mengenai UU keistimewaan Aceh, Gamawan menjelaskan masih ada dua RPP dan satu Keppres yang harus segera diterbitkan. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh seusai pemilu legislatif nanti.
Dari delapan PP yang diamanatkan oleh UU No.11 Tahun 2006, enam PP sudah diselesaikan. Dua sisanya adalah PP tentang kewenangan bidang pertanahan dan PP tentang minyak dan gas. PP kewenangan bidang pertanahan menyangkut pemindahan Kakanwil menjadi dinas pertanahan Aceh. Dan untuk kewenangan lainnya yaitu menyangkut minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil, masih dibahas dengan Pemerintah Aceh.
"Kalau itu selesai, maka hanya dua poin aja yang harus disepakati, yaitu minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil dan peralihan dari Kakanwil ke Dinas Pertanahan," tutur Gamawan.
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi RI Era Jokowi: Ekonomi Susah, Swasta Enggak Dikasih Ruang
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Profil Sarwo Edhie Wibowo: Mertua SBY yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf