Suara.com - Pemerintah segera merampungkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU Keistimewaan Aceh serta rancangan revisi UU Otsus Papua.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014) siang.
"Presiden meminta revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang keistimewaan Papua dan Papua Barat dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera dirampungkan pada tingkat kementerian dan lembaga, lalu disampaikan kepada Presiden dalam waktu yang tidak lama," kata Gamawan Fauzi, seperti dilansir laman Presidenri.go.id.
Rancangan revisi UU Otsus Papua telah diserahkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dalam pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu.
Revisi tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan Otsus di provinsi paling timur tersebut.
"Sekarang ada beberapa poin baru menyangkut dengan kewenangan, keuangan," Gamawan menjelaskan.
Mengenai UU keistimewaan Aceh, Gamawan menjelaskan masih ada dua RPP dan satu Keppres yang harus segera diterbitkan. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh seusai pemilu legislatif nanti.
Dari delapan PP yang diamanatkan oleh UU No.11 Tahun 2006, enam PP sudah diselesaikan. Dua sisanya adalah PP tentang kewenangan bidang pertanahan dan PP tentang minyak dan gas. PP kewenangan bidang pertanahan menyangkut pemindahan Kakanwil menjadi dinas pertanahan Aceh. Dan untuk kewenangan lainnya yaitu menyangkut minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil, masih dibahas dengan Pemerintah Aceh.
"Kalau itu selesai, maka hanya dua poin aja yang harus disepakati, yaitu minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil dan peralihan dari Kakanwil ke Dinas Pertanahan," tutur Gamawan.
Berita Terkait
-
Profil Sarwo Edhie Wibowo: Mertua SBY yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini