Suara.com - Bekas Direktur TVRI Sumita Tobing, terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak di Tangerang setelah didata di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Sumita sebelumnya ditangkap paksa di kantor pusat JakTV, SCBD, Jakarta, Kamis (13/3/2014), sekitar pukul 11.50 WIB selagi masih menggunakan seragam JakTV.
Sumita sempat menolak dieksekusi dengan alasan adanya dua surat registrasi berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat fiktif yang dijadikan pertimbangan vonis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman menyanggah kalau surat fiktif yang dipersoalkan Sumita taka ada kaitannya dengan eksekusi. Dia menilai eksekusi terhadap Sumita sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu proses sudah selesai, persoalan itu sudah clear, putusan yang dinyatakan incrach," tutur Adi.
Pihaknya, juga menolak disebut lambat melakukan penangkapan terhadap Sumita yang sudah buron sejak September 2012. Sumita menghilang pascaputusan MA dan mangkir saat hendak ditahan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Sumita terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel