Suara.com - Bekas Direktur TVRI Sumita Tobing, terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak di Tangerang setelah didata di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Sumita sebelumnya ditangkap paksa di kantor pusat JakTV, SCBD, Jakarta, Kamis (13/3/2014), sekitar pukul 11.50 WIB selagi masih menggunakan seragam JakTV.
Sumita sempat menolak dieksekusi dengan alasan adanya dua surat registrasi berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat fiktif yang dijadikan pertimbangan vonis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman menyanggah kalau surat fiktif yang dipersoalkan Sumita taka ada kaitannya dengan eksekusi. Dia menilai eksekusi terhadap Sumita sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu proses sudah selesai, persoalan itu sudah clear, putusan yang dinyatakan incrach," tutur Adi.
Pihaknya, juga menolak disebut lambat melakukan penangkapan terhadap Sumita yang sudah buron sejak September 2012. Sumita menghilang pascaputusan MA dan mangkir saat hendak ditahan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Sumita terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah