Suara.com - Bekas Direktur TVRI Sumita Tobing, terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak di Tangerang setelah didata di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Sumita sebelumnya ditangkap paksa di kantor pusat JakTV, SCBD, Jakarta, Kamis (13/3/2014), sekitar pukul 11.50 WIB selagi masih menggunakan seragam JakTV.
Sumita sempat menolak dieksekusi dengan alasan adanya dua surat registrasi berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat fiktif yang dijadikan pertimbangan vonis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman menyanggah kalau surat fiktif yang dipersoalkan Sumita taka ada kaitannya dengan eksekusi. Dia menilai eksekusi terhadap Sumita sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu proses sudah selesai, persoalan itu sudah clear, putusan yang dinyatakan incrach," tutur Adi.
Pihaknya, juga menolak disebut lambat melakukan penangkapan terhadap Sumita yang sudah buron sejak September 2012. Sumita menghilang pascaputusan MA dan mangkir saat hendak ditahan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Sumita terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto