Suara.com - Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI pada 2002, mantan Direktur Umum TVRI Sumita Tobing berkeras dirinya tidak perlu dieksekusi, lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap batal demi hukum karena berdasarkan surat fiktif.
"Karena alat bukti satu-satunya dari putusan Mahkamah Agung adalah surat fiktif, karena surat fiktif itu batal demi hukum. Jadi pihak kejaksaan itu bukan wewenang mereka, mereka eksekutornya," kata Sumita di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Saat ditangkap Jaksa di kantor pusat JakTV, SCBD, Sumita masih menggunakan seragam JakTV.
Sumita juga pernah menolak dieksekusi pada 2 Mei 2012 dengan alasan ada dua nomor registrasi yang berbeda pada putusan MA, yaitu bernomor registrasi 856 dan nomor registrasi 857.
Atas dua putusan ini, Kejaksaan sempat mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa sekaligus menanyakan perihal adanya dua nomor registrasi tersebut.
Adapun MA menjawab secara resmi dengan menyebutkan bahwa surat putusan MA atas nama Sumita Tobing tertuang dalam register perkara Nomor 856K/Pid.Sus/2009 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 November 2011.
Surat juga mendapat pengantar dari Panitera Muda Pidana Khusus Nomor 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009 tanggal 24 November 2011.
"(Hakim MA) Artijo Alkostar tidak membaca (putusan), makanya surat fiktif kesalahan Artijo," dalih Sumita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas