Suara.com - Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI pada 2002, mantan Direktur Umum TVRI Sumita Tobing berkeras dirinya tidak perlu dieksekusi, lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap batal demi hukum karena berdasarkan surat fiktif.
"Karena alat bukti satu-satunya dari putusan Mahkamah Agung adalah surat fiktif, karena surat fiktif itu batal demi hukum. Jadi pihak kejaksaan itu bukan wewenang mereka, mereka eksekutornya," kata Sumita di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Saat ditangkap Jaksa di kantor pusat JakTV, SCBD, Sumita masih menggunakan seragam JakTV.
Sumita juga pernah menolak dieksekusi pada 2 Mei 2012 dengan alasan ada dua nomor registrasi yang berbeda pada putusan MA, yaitu bernomor registrasi 856 dan nomor registrasi 857.
Atas dua putusan ini, Kejaksaan sempat mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa sekaligus menanyakan perihal adanya dua nomor registrasi tersebut.
Adapun MA menjawab secara resmi dengan menyebutkan bahwa surat putusan MA atas nama Sumita Tobing tertuang dalam register perkara Nomor 856K/Pid.Sus/2009 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 November 2011.
Surat juga mendapat pengantar dari Panitera Muda Pidana Khusus Nomor 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009 tanggal 24 November 2011.
"(Hakim MA) Artijo Alkostar tidak membaca (putusan), makanya surat fiktif kesalahan Artijo," dalih Sumita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam