Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan.
Dikutip dari laman kpi.go.id, stasiun televisi yang melanggar aturan adalah RCTI menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), MNC TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), Global TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), TV One menayangkan 14 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), ANTV menayangkan 15 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Indosiar menayangkan 16 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Metro TV menayangkan 12 spot iklan Partai Nasdem (Surya Paloh) dan Trans TV menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra (Prabowo).
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.
Karena itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain.
“Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.
Berita Terkait
-
Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
-
Harga & Spesifikasi Mito Android TV 32 Inch, Suvenir Mewah di Pernikahan Amanda Manopo
-
Saat Podcast Jadi Pilihan Belajar, Apa yang Hilang dari Televisi?
-
6 Rekomendasi TV LCD di Bawah Rp1 Juta, Harga Minimalis Kualitas Terjamin!
-
Samsung Vision AI Hadir ke Indonesia, Smart TV dengan Teknologi Kecerdasan Buatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas