Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan.
Dikutip dari laman kpi.go.id, stasiun televisi yang melanggar aturan adalah RCTI menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), MNC TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), Global TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), TV One menayangkan 14 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), ANTV menayangkan 15 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Indosiar menayangkan 16 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Metro TV menayangkan 12 spot iklan Partai Nasdem (Surya Paloh) dan Trans TV menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra (Prabowo).
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.
Karena itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain.
“Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.
Berita Terkait
-
Saat Podcast Jadi Pilihan Belajar, Apa yang Hilang dari Televisi?
-
6 Rekomendasi TV LCD di Bawah Rp1 Juta, Harga Minimalis Kualitas Terjamin!
-
Samsung Vision AI Hadir ke Indonesia, Smart TV dengan Teknologi Kecerdasan Buatan
-
Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah
-
Samsung Pede Tarif Impor Donald Trump Tak Pengaruhi Produknya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura