Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan.
Dikutip dari laman kpi.go.id, stasiun televisi yang melanggar aturan adalah RCTI menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), MNC TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), Global TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), TV One menayangkan 14 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), ANTV menayangkan 15 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Indosiar menayangkan 16 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Metro TV menayangkan 12 spot iklan Partai Nasdem (Surya Paloh) dan Trans TV menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra (Prabowo).
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.
Karena itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain.
“Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.
Berita Terkait
-
Panduan Beli Smart TV 55 Inci 4K: Rekomendasi Terbaik dari Xiaomi, Samsung, hingga Polytron
-
TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki
-
Fenomena Pernikahan Artis di TV dan Prioritas yang Patut Dipertanyakan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan