Suara.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan SS, oknum ulama yang menggegerkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulviantor Utomo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam peredaran video asusila tersebut.
"Sampai saat ini, tersangka yang sudah kita tetapkan 1 orang yakni SS," ujar Sonny Mulviantor dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (18/3/2014).
Sonny juga menambahkan, untuk 2 perempuan yang ada di dalam video masih dikembangkan statusnya, sampai saat ini. Keduanya masih sebagai saksi.
"Dua wanita dalam video ini keterangannya masih kita dalami, status keduanya masih sebagai saksi. Kita akan kembangkan terus, ada arah mereka bisa menjadi tersangka, kita akan dalami pasal yang menjeratnya," ujar Kapolres.
Tersangka SS dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang Pencabulan.
"Ancaman hukuman bervariasi, pornografi 12 tahun dan transaksi elektronik selama 6 tahun," ujar Kapolres. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang