Suara.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan SS, oknum ulama yang menggegerkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulviantor Utomo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam peredaran video asusila tersebut.
"Sampai saat ini, tersangka yang sudah kita tetapkan 1 orang yakni SS," ujar Sonny Mulviantor dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (18/3/2014).
Sonny juga menambahkan, untuk 2 perempuan yang ada di dalam video masih dikembangkan statusnya, sampai saat ini. Keduanya masih sebagai saksi.
"Dua wanita dalam video ini keterangannya masih kita dalami, status keduanya masih sebagai saksi. Kita akan kembangkan terus, ada arah mereka bisa menjadi tersangka, kita akan dalami pasal yang menjeratnya," ujar Kapolres.
Tersangka SS dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang Pencabulan.
"Ancaman hukuman bervariasi, pornografi 12 tahun dan transaksi elektronik selama 6 tahun," ujar Kapolres. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO