Suara.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan SS, oknum ulama yang menggegerkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulviantor Utomo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam peredaran video asusila tersebut.
"Sampai saat ini, tersangka yang sudah kita tetapkan 1 orang yakni SS," ujar Sonny Mulviantor dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (18/3/2014).
Sonny juga menambahkan, untuk 2 perempuan yang ada di dalam video masih dikembangkan statusnya, sampai saat ini. Keduanya masih sebagai saksi.
"Dua wanita dalam video ini keterangannya masih kita dalami, status keduanya masih sebagai saksi. Kita akan kembangkan terus, ada arah mereka bisa menjadi tersangka, kita akan dalami pasal yang menjeratnya," ujar Kapolres.
Tersangka SS dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang Pencabulan.
"Ancaman hukuman bervariasi, pornografi 12 tahun dan transaksi elektronik selama 6 tahun," ujar Kapolres. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat