Suara.com - Seorang nenek tuna netra berusia 100 tahun di Arab Saudi, yang menghabiskan hari-harinya dengan mengemis di jalanan kota Jeddah, mengejutkan negaranya setelah dia diketahui sebagai jutawan. Tidak hanya itu, setelah meninggal dia mewariskan semua hartanya kepada orang-orang miskin.
Aisha, nama perempuan itu, menghabiskan hampir setengah massa hidupnya mengemis di jalanan Jeddah tetapi rupanya dia mempunyai simpanan uang kontan sebesar 3 juta riyal (sekitar Rp9 miliar), perhiasan senilai 1 juta riyal (Rp3 miliar), dan empat unit properti distrik Al Balad, Jeddah.
Tidak dijelaskan kapan tepatnya dia wafat, tetapi pada Minggu (16/3/2014) media-media Arab Saudi ramai memberitakan kedermawanan pengemis kaya itu.
Seperti diberitakan Arab News, sebelum wafat Aisha menitipkan wasiatnya kepada Ahmad Al Saidi, sahabatnya. Isi wasiatnya adalah agar semua uang dan hartanya diserahkan kepada orang-orang miskin.
Selama hidupnya Aisha menyerahkan rumah-rumahnya untuk didiami secara cuma-cuma oleh sanak saudaranya.
Saidi adalah sahabat Aisha sejak kecil. Mereka sama-sama berasal dari distrik Al Balad. Ia mengatakan Aisha tidak mempunyai keluarga selain ibu dan dua saudari. Mereka berempat bekerja sebagai pengemis.
"Aisha terus mengemis setelah ibu dan saudarinya meninggal. Dia hanya perempuan tua dan buta yang tidak punya siapa-siapa di dunia ini," kata Saidi, yang memakamkan Aisha di pemakaman Ummana Hawwa, di Al Ammariya.
Saidi bercerita bahwa saat mengetahui bahwa Aisha punya harta sangat banyak, dia pernah memintanya untuk berhenti mengemis.
"Tetapi dia selalu menolak dan mengatakan dia hanya berjaga-jaga untuk mengantisipasi masa-masa sulit," tutur Saidi.
Kini Saidi mengaku merasa terbeban dengan wasiat yang diserahkan Aisha. Dia telah melaporkannya ke polisi dan pengadilan lokal, tetapi pihak berwenang belum mengambil tindakan apa pun.
"Jadi saya memutuskan untuk menyerahkan semua harta itu kepada tokoh paling dihormati di distrik ini. Dia berjanji untuk memnyerahkannya kepada pemerintah. Semua tetangga saya menyaksikan saya menyerahkan semua emas dan uang yang Aisha titipkan kepada saya," ujar dia.
Kepala Distrik Al Balad, Tar'at Ghaith, mengakui bahwa setelah wafatnya Aisha semua hartanya telah diserahkan kepada otoritas terkait. Ia juga mengatakan memiliki dokumen-dokumen dan laporan polisi yang membuktikan bahwa Saidi sudah melaporkan peristiwa itu kepada pemerintah. (Arab News/ Saudi Gazette)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan