Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana menyumbangkan uang untuk membantu upaya hukum guna membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, dari hukuman mati di Arab Saudi. Satinah bin Jumadi divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan terhadap majikan di Arab Saudi.
"Saya sendiri akan menyumbang ke rekening yang khusus dibuka untuk membantu Satinah," kata Ganjar di Semarang, Jumat (21/3/2014).
Ia menjelaskan, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Satinah agar terbebas dari hukuman mati.
"Pemprov Jateng terus berupaya membantu Satinah dan bantuan yang paling dibutuhkan memang dalam bentuk uang," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Senada dengan Ganjar, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi mengatakan bahwa upaya pembebasan Satinah dari hukuman mati yang dilakukan pemerintah pusat dan Pemprov Jateng ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
"Pemerintah berkewajiban membela dan melindungi setiap warga negara Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rukma mengimbau kepada calon tenaga kerja Indonesia agar tidak mudah terbujuk dengan penyalur tenaga kerja ilegal.
"(Calon TKI, red) lebih baik berangkat bekerja ke luar negeri menggunakan jasa penyelur tenaga kerja yang resmi karena ada jaminan keamanan," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah telah menggalang dana untuk membantu Satinah dengan membuka rekening BRI dengan nomor 0325-01-001406-30-2.
"Pembukaan rekening atas nama Disnakertransduk Jateng itu guna menggalang dana untuk Satinah sesuai instruksi dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang.
Setelah rekening penggalangan dana ditutup pada Senin (24/3/2014), gubernur akan menyerahkan seluruh donasi yang terkumpul dari masyarakat yang peduli ke Kementerian Luar Negeri atau Duta Besar RI di Riyadh, Arab Saudi.
Seperti dikabarkan, Satinah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi, karena terbukti membunuh majikannya dan mengambil uang milik korban.
Semula Satinah divonis dengan hukuman mati mutlak, lalu turun menjadi hukuman mati "qishas" dengan peluang pemaafan dari pihak keluarga korban melalui mekanisme pembayaran uang diyat (ganti rugi kematian). Jumlah uang diyat yang diminta keluarga korban (Nura Al Gharib, red) sebesar Rp21 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total
-
4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo
-
Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman
-
Arab Saudi Akan Melawan Jika Infrastruktur Energinya Diserang Rudal Milisi Pro Iran
-
Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan