Suara.com - Setelah terdakwa Wawan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kali ini Majelis Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ade Ismayadi, yang juga keponakan Wawan, dengan penjara seumur hidup, Senin (24/3/2014).
Terdakwa Ade Ismayadi menurut Majelis Hakim telah membantu terdakwa Wawan dalam kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.
"Walaupun terdakwa Ade Ismayadi sifatnya hanya diajak oleh terdakwa Wawan, namun hakim tetap melihat adanya upaya menghilangkan nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dalam amar putusannya di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3/2014).
Vonis untuk Ade tersebut sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Usai persidangan, Ade terus menunduk, bahkan ketika dibawa polisi ke luar ruang sidang. Terdakwa Ade enggan berkomentar apapun saat diminta tanggapan soal vonis tersebut oleh wartawan. Ia berjalan tergesa-gesa menuju mobil tahanan Kejari Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
"Tentunya (keberatan), terlebih untuk Ade yang tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut," kata Dadang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan
-
Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO
-
Pokemon Kembali ke Layar Lebar lewat Film Pokemon: Wild Card, Tayang 2027
-
Misteri Busa di Mulut dan Ponsel yang Hilang, Keluarga Duga Febrio Adiono Tahu Soal Kematian Sutrimo
-
248 Hektare Lahan Sumut Terbakar Dalam 8 Bulan! Terparah Labuhanbatu
-
Mengejutkan! Persib Bandung Pinjamkan Dion Markx ke Sesama Klub Super League
-
Rangkaian Skincare Derma XP untuk Atasi Wajah Berjerawat dan Kusam, Lengkap dengan Cara Pakainya!
-
Menata Keuangan di Era Transparansi Data, Ini Pesan Founder Hive Five
-
Gus Kikin Pimpin NU, Ujian Sesungguhnya Dimulai: Rekonsiliasi, Khittah, hingga Kemandirian Ekonomi
-
Peringatan Buat Prabowo! Publik Tak Yakin Koperasi Desa Merah Putih Berhasil