Suara.com - Setelah terdakwa Wawan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kali ini Majelis Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ade Ismayadi, yang juga keponakan Wawan, dengan penjara seumur hidup, Senin (24/3/2014).
Terdakwa Ade Ismayadi menurut Majelis Hakim telah membantu terdakwa Wawan dalam kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.
"Walaupun terdakwa Ade Ismayadi sifatnya hanya diajak oleh terdakwa Wawan, namun hakim tetap melihat adanya upaya menghilangkan nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dalam amar putusannya di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3/2014).
Vonis untuk Ade tersebut sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Usai persidangan, Ade terus menunduk, bahkan ketika dibawa polisi ke luar ruang sidang. Terdakwa Ade enggan berkomentar apapun saat diminta tanggapan soal vonis tersebut oleh wartawan. Ia berjalan tergesa-gesa menuju mobil tahanan Kejari Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
"Tentunya (keberatan), terlebih untuk Ade yang tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut," kata Dadang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman