Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Ismayadi alias Ipung, terdakwa pembunuh Fransisca Yovie, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2014).
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Ismayadi alis Ipung terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan supaya hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar, dikutip dari Antara.
Tuntutan terhadap terdakwa Ade lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Wawan yang juga paman Ade, yakni hukuman mati.
"Terdakwa Ade telah melanggar Pasal 365 ayat (2) dan (4). Namun, peran terdakwa Ade berbeda dengan terdakwa Wawan yang melakukan pembacokan terhadap korban Fransisca Yovie," katanya.
Dalam tuntutan tersebut, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ade, hal ini jauh berbeda dengan terdakwa Wawan yang sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," kata dia.
Saat Tim JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade, keluarga besar Fransisca Yovie hadir di barisan depan kursi pengunjung sidang.
Kakak kandung Fransisca tak kuasa menetaskan air mata saat jaksa membacakan surat tuntutan.
"Kami berharapnya bisa seadil-adilnya, saat ini kami hanya bisa menunggu hasil atau vonis dari majelis hakim. Mudah-mudahan sesuai harapan kami hasilnya," kata Elfie, kakak kandung Fransisca Yovie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman