Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Ismayadi alias Ipung, terdakwa pembunuh Fransisca Yovie, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2014).
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Ismayadi alis Ipung terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan supaya hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar, dikutip dari Antara.
Tuntutan terhadap terdakwa Ade lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Wawan yang juga paman Ade, yakni hukuman mati.
"Terdakwa Ade telah melanggar Pasal 365 ayat (2) dan (4). Namun, peran terdakwa Ade berbeda dengan terdakwa Wawan yang melakukan pembacokan terhadap korban Fransisca Yovie," katanya.
Dalam tuntutan tersebut, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ade, hal ini jauh berbeda dengan terdakwa Wawan yang sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," kata dia.
Saat Tim JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade, keluarga besar Fransisca Yovie hadir di barisan depan kursi pengunjung sidang.
Kakak kandung Fransisca tak kuasa menetaskan air mata saat jaksa membacakan surat tuntutan.
"Kami berharapnya bisa seadil-adilnya, saat ini kami hanya bisa menunggu hasil atau vonis dari majelis hakim. Mudah-mudahan sesuai harapan kami hasilnya," kata Elfie, kakak kandung Fransisca Yovie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Isi Curhat Asmara Dina Oktaviani Sebelum Tewas Dibunuh Atasan yang Dipercaya
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Respons Kapuspen TNI Terkait Sorotan PDL Loreng Baru: Distribusi Bertahap, Diskusi Terus Berjalan