Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap korban Fransisca Yovie, Branch Manager PT Venera Multi Finance. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2014).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan alias Awing dengan pidana mati," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar kepada Majelis Hakim.
JPU menyatakan terdakwa Wawan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.
Jaksa menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa seperti kegiatan terdakwa dilakukan saat Bulan Suci Ramadan, yang mana bulan suci umat Islam dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena memunculkan rasa takut dan rasa aman masyarakat.
"Kemudian pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, yang dilakukan oleh terdakwa bukan karena faktor dorongan pertimbangan ekonomi, karena sehari-harinya terdakwa punya usaha sendiri," katanya.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, dilakukan di bawah pengaruh minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatannya. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan berbelit belit yang sulit diterima akal sehat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Wawan alias Awing, lanjut Jaksa, tidak ada. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Maret 2014 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Wawan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama namun digelar untuk terdakwa Ade Ismayadi alias Ipung. (Antara)
Berita Terkait
-
Serunai Maut II, Perang Terakhir di Pulau Jengka dan Simbol Kejahatan
-
Serunai Maut: Ketika Mitos, Iman, dan Logika Bertarung di Pulau Jengka
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi