News / Nasional
Rabu, 02 April 2014 | 14:41 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawijaya dan Direktur PT Solid Gold Berjangka Donny Raymond.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kedua pengusaha akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bappeti Syahrul R Sampurnajaya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold Aset/PT AXO Capital Futures.

"Kasus SRS ini kami dalami dan kami kembangkan. Karena itu, Hendra Gondawijaya dan Donny Raymond diperiksa sebagai saksi," kata Johan, Rabu (2/4/2014).

Dikatakan, kasus dugaan suap penanganan perkara ini berbeda dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, yang juga menjerat Syahrul.

"Hendra Gondawijaya dan Donny Raymond diperiksa sebagai saksi itu, kan karena dianggap mengetahui atau bisa mendengar atau bisa mengalami tipikor (tindak pidana korupsi) yang disangkakan kepada SRS," kata Johan Budi.

Syahrul sudah ditahan KPK sejak Rabu 5 Maret 2014. Selama 20 hari pertama, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.

Tag

Load More