Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Gubernur Jakarta Jokowi tidak akan bisa dilengserkan melalui hak angket yang dimiliki anggota DPRD DKI Jakarta.
"Mana bisa dilengserkan. UU mengatur, kan tidak bisa dilengserkan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (7/4/2014).
UU yang dimaksud Ahok ialah UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi penjelasan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon presiden dibolehkan untuk tidak mundur dari jabatannya.
Menurut Ahok, Jokowi tidak perlu mundur dari jabatan gubernur, meski resmi ikut bursa Pilpres 2014.
"Ikutin aturan saja," kata Ahok.
Salah satu fraksi di DPRD yang menginginkan Jokowi mundur adalah Fraksi Partai Gerindra.
"Pokoknya kalau kalah, jangan balik lagi ke Jakarta. Oleh sebab itu, lebih baik mundur sebagai gubernur dari sekarang," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Dia mengatakan jika tidak mundur dari jabatan gubernur, Fraksi Gerindra akan konsolidasi dengan fraksi lain untuk menggunakan hak angket dan melengserkan Jokowi.
"Pokoknya kami kasih waktu sampai KPU membuka pendaftaran calon? presiden. Kalau sudah pembukaan pendaftaran, Jokowi belum mundur, kami ajukan hak angket," kata Sanusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran