Suara.com - Sri Lanka menahan seorang turis perempuan asal Inggris karena mempunyai tato Budha di lengan kanannya. Perempuan itu diperintahkan untuk dideportasi, demikian dikatakan polisi setempat, Selasa (22/4/2014).
Perempuan yang identitasnya tidak diungkap itu ditahan di bandara internasional utama Sri Lanka pada Senin (21/4/2014). Dia langsung dibawa ke pengadilan, yang kemudian memerintahkan agar dia dideportasi.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan polisi, perempuan itu punya tato Budha sedang duduk di atas bunga teratai di lengan kanannya.
"Dia dihadapkan ke pengadilan Negombo, yang memerintahkan agar dia ditahan sebelum dideportasi," kata polisi, yang menambahkan bahwa perempuan itu ditahan saat baru saja tiba dari India.
Tidak dijelaskan apa dakwaan terhadap perempuan itu, tetapi pada Maret silam Sri Lanka juga melarang seorang warga Inggris memasuki negara pulau itu karena juga punya tato Budha di lengannya.
Budha adalah agama mayoritas di Sri Lanka dan pemerintah sangat sensitif terhadap masalah agama di negara itu. Pada Agustus 2012 turis asal Prancis dihukum penjara enam bulan karena mencium patung Budha.
Pada 2010 Sri Lanka juga melarang kunjungan artis rap Amerika Serikat, Akon, karena dalam salah satu video musiknya ada sebuah adegan yang menunjukkan seorang perempuan berpakaian minim menari di depan patung Budha. (Daily Mirror)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani