Suara.com - Para pelancong yang berkunjung ke Pulau Majorca, Spanyol, diancam denda sebesar 500 Poundsterling atau sekitar Rp9 juta jika masih mengenakan pakaian renang di luar kawasan pantai.
Peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah pulau tersebut akan mengenakan denda bagi siapapun yang nekat mengayuh sepeda di trotoar, juga mereka yang masih mengenakan bikini, pakaian renang, atau celana renang di jalanan selain kawasan pantai.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pelancong dari luar daerah, namun juga warga setempat. Peraturan itu merupakan bagian dari Ordenanza Civica atau Rencana Warga Teladan yang digalang Dewan Kota Palma, kota yang berada di Pulau Majorca.
Di dalam peraturan itu ada pula pasal yang melarang orang untuk berjalan-jalan bertelanjang dada jika tidak sedang berada di pantai atau kolam renang.
Wakil Walikota Palma Alvaro Gijon mengatakan, peraturan baru itu ditujukan agar para wisatawan bertingkah laku teratur demi menjaga keharmonisan. Peraturan baru itu akan berlaku sah mulai akhir bulan Mei, bertepatan dengan dimulainya liburan musim panas. (Dailymail)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh