News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi kampus UPN Veteran Yogyakarta. (upnyk.ac.id)
Baca 10 detik
  • UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen Fakultas Pertanian karena dugaan kasus kekerasan seksual yang viral di media sosial.
  • Kebijakan penonaktifan resmi berlaku sejak 19 Mei 2026 berdasarkan keputusan rektor sesuai aturan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
  • Satgas PPKPT melakukan investigasi objektif dan profesional guna menjamin perlindungan korban serta menjaga keamanan seluruh sivitas akademika kampus.

Suara.com - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Adapun peristiwa tersebut viral di akun media sosial X. Berdasarkan unggahan akun @onlonenyside terduga pelaku merupakan dosen Prodi Agroteknologi Fakultas Pertanian.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati, menuturkan bahwa langkah administratif penonaktifan sementara itu diambil setelah pihaknya menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan pelecehan tersebut.

Penindakan itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguran Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," kata Iva dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).

Kebijakan preventif ini resmi diberlakukan melalui Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Selama dinonaktifkan, dosen terlapor dilarang melakukan segala bentuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pihak universitas menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar mahasiswa di kampus.

Rektorat memastikan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan secara objektif dan profesional.

Baca Juga: Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

Selain itu, kampus menjamin kerahasiaan identitas serta mengutamakan perlindungan penuh terhadap korban atau pelapor selama masa investigasi berlangsung.

Iva menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen universitas dalam menjaga rasa aman kepada sivitas akademika, mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap korban.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban," ujarnya.

UPN "Veteran" Yogyakarta memastikan tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Pihak kampus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat dan bebas dari penyalahgunaan relasi kuasa.

Untuk itu, manajemen universitas mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus agar tetap aman dan saling menghormati.

Load More