Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati menolak memberikan izin berobat yang diajukan terdakwa suap kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar hari ini, Rabu (30/4/2014).
Hakim Nani menyebutkan alasan penolakan karena terdakwa pernah menjadi buronan.
"Majelis baru mengizinkan, jika ada jaminan dari penuntut umum untuk keamanan terdakwa. Paling tidak ada pengawalan polisi. Karena kan kita tahu terdakwa pernah kabur. Jadi begitu ya,” tegas Nani.
Sementara itu, kuasa hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma mengajukan izin berobat untuk kliennya, karena menurutnya Anggoro sudah sakit cukup lama.
"Kami ingin mengajukan surat izin berobat, karena terdakwa sudah sakit cukup lama," kata Tito.
PT Masaro Radiokom yang dipimpin Anggoro menjadi perusahaan yang menggarap proyek tersebut. Dia sempat menjadi buronan KPK karena diduga ikut mengatur proyek dan menyuap sejumlah pejabat.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkapkan uang yang dikeluarkan Anggoro untuk menyuap sebesar Rp120 juta, SGD 90, SGD 92.000, USD 20.000, Rp925.902.000 ditambah 2 unit elevator kapasitas 800kg.
Uang tersebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal selaku Komisi IV DPR RI tahun 2004 - 2009, Boen Mukhtar Poernama sebagai Sekretaris Jendral Depatermen Kehutanan tahun 2005-2007 dan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban yang menjabat pada 2004-2009.
Adapun imbalan buat Anggoro adalah agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini