News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 12:26 WIB
Mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan dari lima orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/5/2014) mulai pukul 10.40 WIB.

Kelima saksi tersebut, masing-masing bernama Wafid Muharam, Poniram, Toni Poniram, Iim Rohimah, dan Rio Wilarso.

Penyampaian keterangan dari para saksi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah Wafid Muharam.

Andi merupakan terdakwa kasus proyek Hambalang. Sebelum Andi masuk ke persidangan, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar sudah terlebih dahulu masuk.

Andi diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi P3SON. KPK menganggap Andi bertanggung jawab dalam penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna anggaran pada proyek senilai Rp2,5 triliun. Penetapan tersangka itu berujung pada mundurnya Andi dari kursi Menpora. Andi ditahan KPK sejak 17 Oktober 2013.

Load More