Suara.com - Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo, mengakui ada kelemahan kontrak tahun jamak dalam proyek pembangunan komplek olahraga Hambalang, Bogor.
Hal itu diungkapkan Agus saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/4/2014), untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.
Agus menjelaskan, dari hasil audit internal dari sisi anggaran dan pengadaan tahun jamak, ditemui ada kejanggalan dalam permohohan kontrak di Kementerian Olah Raga.
Kelemahannya terletak pada tanda tangan permohonan yang cuma ditandatangani oleh Sekretaris Jendral atau Sekretaris Umum Dirjen Keuangan serta tidak dicantumkan rangka acuan kerja.
"Harusnya ada tanda tangan Menteri Pekerjaan Umum, tapi tidak ditemukan tanda tangan dari Menteri Pekerjaan Umum," papar Agus.
Dia juga menjelaskan tentang kontrak tahun jamak (multi years contract) yang tidak terkait dengan anggaran.
"Kontrak Tahun Jamak adalah bentuk pengikatan pengadaan. Perlu melakukan kontrak lebih dari setahun dan tidak bisa dipisahkan, serta tidak terkait dengan anggaran,” jelasnya lagi.
Selain Agus, Jaksa KPK juga meminta kesaksian tujuh tersangka lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat