Suara.com - Polresta Pekanbaru melibatkan sejumlah psikolog dalam proses penyidikan terhadap tersangka At yang masih berusia 9 tahun dan menjadi pelaku kasus dugaan sodomi.
"Kami menggunakan bantuan psikolog Polda Riau, dan tidak menutup kemungkinan ada bantuan psikolog dari luar kepolisian," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru Iptu Josina Lambi Yombir, Rabu (7/5/214)
Polresta Pekanbaru menetapkan tiga kakak-beradik menjadi tersangka kejahatan seks karena telah mencabuli sedikitnya enam anak berumur 3-10 tahun. Hasil visum menunjukan selaput dara korban telah robek, dan ada luka di dubur korban lelaki akibat disodomi.
Para tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9). Namun, polisi hanya menahan Ai. Sedangkan tersangka Ro hingga kini masih buron. Sementara itu, tersangka At tidak ditahan. Sebab, berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, tersangka berumur 0 sampai 12 tahun tidak bisa dipidanakan.
Josina mengatakan At sampai kini masih berada di rumah orangtuanya. Ia mengatakan polisi pada hari ini berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka.
Menurut dia, polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikis korban dan kemungkinan besar visum terhadap At. Sebab, berdasarkan keterangan abang tersangka yang kini ditahan, At juga merupakan korban sodomi.
"Keterangan tentang At juga pernah disodomi ini akan ditindaklanjuti," katanya.
Josina mengatakan, dua adik Ai akhirnya ikut terlibat kejahatan seksual akibat mencontoh perbuatan kakaknya. "Mereka ikut-ikutan karena menduplikasi apa yang dilakukan kakaknya," kata Josina.
Untuk tersangka At, yang masih di bawah umur, polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan pencabulan berupa meraba bagian dada dan kemaluan korban.
Sedangkan, untuk tersangka Ai dan Ro dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta. Sebab, keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan dan sodomi kepada korban bocah laki-laki. (Antara)
Berita Terkait
-
KPAI: Pilih Capres yang Peduli soal Kekerasan Terhadap Anak
-
Kasus Sodomi, Kepala JIS: Siapapun yang Bersalah, Harus Tanggung jawab
-
Kasus Sodomi, Kepala JIS Serahkan Foto Murid-murid TK ke Polda Metro
-
Video Porno Bebas Beredar, Penjahat Seks Pemangsa Anak Makin Liar
-
Dosen Jadi TSK Pelecehan Seks Via Facebook, Pernah Minta Foto Anak Onani
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri