Suara.com - Polresta Pekanbaru melibatkan sejumlah psikolog dalam proses penyidikan terhadap tersangka At yang masih berusia 9 tahun dan menjadi pelaku kasus dugaan sodomi.
"Kami menggunakan bantuan psikolog Polda Riau, dan tidak menutup kemungkinan ada bantuan psikolog dari luar kepolisian," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru Iptu Josina Lambi Yombir, Rabu (7/5/214)
Polresta Pekanbaru menetapkan tiga kakak-beradik menjadi tersangka kejahatan seks karena telah mencabuli sedikitnya enam anak berumur 3-10 tahun. Hasil visum menunjukan selaput dara korban telah robek, dan ada luka di dubur korban lelaki akibat disodomi.
Para tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9). Namun, polisi hanya menahan Ai. Sedangkan tersangka Ro hingga kini masih buron. Sementara itu, tersangka At tidak ditahan. Sebab, berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, tersangka berumur 0 sampai 12 tahun tidak bisa dipidanakan.
Josina mengatakan At sampai kini masih berada di rumah orangtuanya. Ia mengatakan polisi pada hari ini berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka.
Menurut dia, polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikis korban dan kemungkinan besar visum terhadap At. Sebab, berdasarkan keterangan abang tersangka yang kini ditahan, At juga merupakan korban sodomi.
"Keterangan tentang At juga pernah disodomi ini akan ditindaklanjuti," katanya.
Josina mengatakan, dua adik Ai akhirnya ikut terlibat kejahatan seksual akibat mencontoh perbuatan kakaknya. "Mereka ikut-ikutan karena menduplikasi apa yang dilakukan kakaknya," kata Josina.
Untuk tersangka At, yang masih di bawah umur, polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan pencabulan berupa meraba bagian dada dan kemaluan korban.
Sedangkan, untuk tersangka Ai dan Ro dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta. Sebab, keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan dan sodomi kepada korban bocah laki-laki. (Antara)
Berita Terkait
-
KPAI: Pilih Capres yang Peduli soal Kekerasan Terhadap Anak
-
Kasus Sodomi, Kepala JIS: Siapapun yang Bersalah, Harus Tanggung jawab
-
Kasus Sodomi, Kepala JIS Serahkan Foto Murid-murid TK ke Polda Metro
-
Video Porno Bebas Beredar, Penjahat Seks Pemangsa Anak Makin Liar
-
Dosen Jadi TSK Pelecehan Seks Via Facebook, Pernah Minta Foto Anak Onani
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia