Suara.com - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum guru sekolah dasar (SD) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Jumat (9/5/2014), mengatakan oknum guru olah raga yang masih berstatus honorer berinisial Am (50) itu ditangkap berdasarkan laporan salah seorang orang tua murid yang mengaku anaknya telah dicabuli.
"Oknum guru itu kami tangkap di sekolah tadi pagi, Jumat (9/5/2014). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua murid yang mengaku anaknya yang saat ini duduk di kelas IV telah dicabuli sejak duduk di kelas III SD," ungkap Feby DP Hutagalung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, oknum guru sebuah SD di Jalan Awang Long Samarinda itu telah melakukan pencabulan terhadap lebih 10 muridnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, selama enam tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah itu, Am mengaku telah mencabuli lebih 10 orang muridnya.
"Namun kami masih mendalami pengakuan oknum guru tersebut sebab selama kurung waktu itu tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak. Sejauh ini, baru dua orang korban yang kami periksa," katanya.
Saat ini Am masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oknum guru itu dijerat pasal 81 dan 82Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April