Suara.com - Ulama asal Inggris Abu Hamza didakwa telah melakukan penculikan dan aksi teror dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketika dakwaan itu dibacakan di pengadilan di New York, Amerika Serikat, Abu Hamzah sama sekali tidak memperlihatkan reaksi apa pun.
Mustafa Kamel Mustafa (56 tahun) atau dikenal dengan nama Abu Hamza al-Madri didakwa telah menculik turis asing di Yaman pada 1998. Selain itu, dia juga membantu kelompok militan Al Qaeda serta Taliban dan mengirim personil untuk melakukan teror di Afghanistan.
Juri memerlukan waktu 12 jam selama dua hari untuk mengambil keputusan. Salah satu juri yang menolak disebut namanya mengungkapkan, mereka berusaha mengikuti panduan yang diberikan oleh hakim sebelum mengambil keputusan.
Kuasa hukum Abu Hamzah, Jeremy Schneider akan mengajukan banding atas keputusan yang diambil juri. Menurut dia, juri mengambil keputusan berdasarkan kalimat yang sering dilontarkan kliennya daripada tindakannya. Abu Hamzah memang dikenal sering melontarkan kalimat keras dalam ceramahnya.
Ketika terjadi penculikan wisatawan asing di Yaman, Abu Hamzah membantu kelompok penculik dengan memberikan telepon satelit serta memberikan masukan kepada mereka. Dua turis yang diculik itu merupakan warga negara Amerika.
Abu Hamzah juga didakwa telah membantu merancang aksi teror di Oregon pada 1999 dengan cara mempromosikan aksi jihad dari markasnya di London, Inggris. Satu mata Abu Hamzah buta dan dua pergelangan tangannya bunting karena terkena ledakan bom. Dia sering menyamakan dirinya dengan pemimpin Irlandia Gerry Adams dan sangat bangga dengan pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.
Abu Hamzah diekstradisi ke Amerika Serikat pada Oktober 2012. Hakim akan kembali menggelar sidang terhadap Abu Hamzah pada 9 September untuk menjatuhkan vonis. Sidang Abu Hamzah merupakan siding dengan terdakwa “high profil” kedua setelah siding Suleiman Abu Ghaith, menantu Osama bin Laden. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Peluru Taliban yang Menyalakan Perjuangan Malala untuk Pendidikan
-
Taliban Promosikan Pariwisata Afghanistan dengan Parodi 'Nyentrik': Berani Coba?
-
American Manhunt: Osama bin Laden, Dokumenter Sejarah yang Terlalu Netral?
-
Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi
-
Donald Trump Akan Larang Perjalanan dari Afghanistan dan Pakistan ke AS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan