Suara.com - Ulama asal Inggris Abu Hamza didakwa telah melakukan penculikan dan aksi teror dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketika dakwaan itu dibacakan di pengadilan di New York, Amerika Serikat, Abu Hamzah sama sekali tidak memperlihatkan reaksi apa pun.
Mustafa Kamel Mustafa (56 tahun) atau dikenal dengan nama Abu Hamza al-Madri didakwa telah menculik turis asing di Yaman pada 1998. Selain itu, dia juga membantu kelompok militan Al Qaeda serta Taliban dan mengirim personil untuk melakukan teror di Afghanistan.
Juri memerlukan waktu 12 jam selama dua hari untuk mengambil keputusan. Salah satu juri yang menolak disebut namanya mengungkapkan, mereka berusaha mengikuti panduan yang diberikan oleh hakim sebelum mengambil keputusan.
Kuasa hukum Abu Hamzah, Jeremy Schneider akan mengajukan banding atas keputusan yang diambil juri. Menurut dia, juri mengambil keputusan berdasarkan kalimat yang sering dilontarkan kliennya daripada tindakannya. Abu Hamzah memang dikenal sering melontarkan kalimat keras dalam ceramahnya.
Ketika terjadi penculikan wisatawan asing di Yaman, Abu Hamzah membantu kelompok penculik dengan memberikan telepon satelit serta memberikan masukan kepada mereka. Dua turis yang diculik itu merupakan warga negara Amerika.
Abu Hamzah juga didakwa telah membantu merancang aksi teror di Oregon pada 1999 dengan cara mempromosikan aksi jihad dari markasnya di London, Inggris. Satu mata Abu Hamzah buta dan dua pergelangan tangannya bunting karena terkena ledakan bom. Dia sering menyamakan dirinya dengan pemimpin Irlandia Gerry Adams dan sangat bangga dengan pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.
Abu Hamzah diekstradisi ke Amerika Serikat pada Oktober 2012. Hakim akan kembali menggelar sidang terhadap Abu Hamzah pada 9 September untuk menjatuhkan vonis. Sidang Abu Hamzah merupakan siding dengan terdakwa “high profil” kedua setelah siding Suleiman Abu Ghaith, menantu Osama bin Laden. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Review Film 13 Days, 13 Nights: Ketegangan Evakuasi di Tengah Badai Taliban
-
Afghanistan Pulihkan Akses Internet 48 Jam Setelah Penutupan Taliban
-
Peluru Taliban yang Menyalakan Perjuangan Malala untuk Pendidikan
-
Taliban Promosikan Pariwisata Afghanistan dengan Parodi 'Nyentrik': Berani Coba?
-
American Manhunt: Osama bin Laden, Dokumenter Sejarah yang Terlalu Netral?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan