News / Metropolitan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:40 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan penertiban tegas lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga 23 Februari 2026.
  • Pembangunan lapangan padel dilarang keras berdiri di atas area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Lapangan padel di area pemukiman harus mematuhi jam operasional terbatas maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah berani untuk menertibkan menjamurnya pembangunan lapangan padel yang menyalahi regulasi di ibu kota.

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, terdapat 185 bangunan lapangan padel yang tercatat belum mengantongi izin resmi hingga 23 Februari 2026.

Pramono menegaskan bahwa kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi para pengembang sportainment tersebut.

"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, Camat dan sebagainya yang terkait, untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Pramono juga tidak mengizinkan keberadaan sarana olahraga ini didirikan di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jakarta.

"Ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting. Termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel," tegas politisi senior itu.

Menindaklanjuti instruksi gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksekusi di lapangan setelah mendapat lampu hijau secara teknis.

"Paling nanti kami tunggu dari Citata rekomendasinya. Kalau memang sudah ada rekomtek (rekomendasi teknis) dari instansi terkait, baru kami lakukan tindakan," ujar Satriadi.

Prosedur penindakan ini nantinya akan serupa dengan pengawasan ketat yang dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Sopir Calya Ugal-ugalan Bersih Zat Adiktif, Tapi Ditemukan Benda Ini di Mobil

"Contoh kayak waktu operasi tempat-tempat hiburan, kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan rekomendasi teknis. Nah, kami lakukan monitoring apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak," lanjut Satriadi.

Di sisi lain, Dinas Citata mencatat masih ada 212 bangunan lapangan padel di wilayah Jakarta yang patuh aturan dan telah melengkapi dokumen PBG secara resmi.

Namun untuk bangunan yang berdiri di wilayah pemukiman warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan jam operasional pendek hingga pukul 20.00 saja setiap hari.

Kebijakan diambil guna menyikapi keluhan masyarakat tentang kebisingan yang timbul dari lapangan padel di tengah pemukiman mereka. 

Load More