News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 20:53 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK telusuri pemilik lima koper berisi uang Rp5 miliar hasil korupsi Bea Cukai.
  • Penemuan uang miliaran di Ciputat seret pegawai Bea Cukai jadi tersangka baru.
  • KPK dalami suap manipulasi jalur impor dan cukai di lingkungan Bea Cukai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami identitas pemilik lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Penyidik sedang menelusuri siapa 'tuan' dari uang tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa uang yang ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan urusan kepabeanan atau importasi, tetapi juga menyangkut sektor cukai.

"Uang yang diamankan diduga berasal dari proses kepabeanan dan juga cukai. Semuanya sudah bercampur, dan penyidik akan terus mendalami asal-usul serta peruntukan penerimaan uang tersebut," tambah Budi.

Penemuan uang miliaran rupiah ini menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP), seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya adalah pejabat DJBC, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (Pemilik PT BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat untuk mengatur jalur masuk barang impor milik PT BR. Para oknum pejabat diduga memanipulasi parameter pada mesin pemindai agar barang-barang impor tersebut terhindar dari pemeriksaan fisik atau Jalur Merah.

“Atas perintah ORL, disusun rule set parameter pada angka 70 persen untuk menyesuaikan jalur merah. Data tersebut dimasukkan ke mesin targeting agar barang-barang PT BR bisa lolos tanpa pengecekan fisik,” jelas Asep.

Akibatnya, barang-barang ilegal maupun palsu diduga masuk ke Indonesia secara bebas. Sebagai imbalannya, oknum di DJBC diduga menerima uang "jatah" rutin setiap bulan sepanjang periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Tipikor jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihak pemberi dari PT BR disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Load More