- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Yoki Firnandi terkait korupsi Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain pidana penjara, Yoki juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim terhadap Yoki diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya Yoki, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dalam perkara yang sama.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan total sembilan terdakwa yang menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Daftar Sembilan Terdakwa
Berikut sembilan terdakwa dalam perkara tersebut:
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Putusan terhadap para terdakwa menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum atas perkara yang dinilai merugikan tata kelola sektor energi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi