- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Yoki Firnandi terkait korupsi Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain pidana penjara, Yoki juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim terhadap Yoki diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya Yoki, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dalam perkara yang sama.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan total sembilan terdakwa yang menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Daftar Sembilan Terdakwa
Berikut sembilan terdakwa dalam perkara tersebut:
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Putusan terhadap para terdakwa menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum atas perkara yang dinilai merugikan tata kelola sektor energi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam
-
Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?