Suara.com - Suryadharma Ali menjadi Ketua Umum partai politik ketiga dalam setahun terakhir yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
Berdasarkan catatan suara.com, Januari tahun lalu, KPK juga menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka korupsi dalam kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menyimpulkan uang Rp1 miliar itu merupakan suap yang diberikan oleh PT Indoguna (perusahaan impor daging sapi) kepada Lutfhi Hasan Ishaaq. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Lutfhi Hasan. Dia terbukti bersalah karena melakukan korupsi dan pencucian uang.
Februari lalu, Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum partai politik kedua yang dijadikan tersangka oleh KPK. Ketum Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anas diduga tidak hanya menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya.
Dua Ketua Umum yang sudah lebih dulu menjadi tersangka sudah diberhentikan oleh partainya. Posisi Lutfhi Hasan digantikan oleh Anis Mata dan posisi Anas Urbaningrum digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Akankah Suryadharma Ali terpental dari kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan? Kita tunggu saja.
Berita Terkait
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka