Suara.com - Mundur atau tidaknya Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013, bukan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (23/5/2014).
"Itu bukan kewenangan kami, menteri itu di bawah presiden," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ditanya kapan Suryadharma akan ditahan di rumah tahanan KPK, Busyro belum tahu karena hal itu merupakan perhitungan pihak penyidik yang kini tengah bekerja.
"Kami tidak bisa menyatakan itu karena itu perhitungan teknis dari penyidik," katanya.
Menanggapi komentar Suryadharma bahwa KPK telah salah paham sehingga menjadikannya tersangka, Busyro tidak mau terlalu banyak menanggapinya. Penyidik, katanya, sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Ketua Umum PPP itu.
"Kami tidak perlu menanggapi pernyataan SDA yang menyatakan salah paham. Yang jelas kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian dijadikan tersangka," katanya.
Busyro menekankan KPK tidak salah paham dengan penetapan Suryadharma menjadi tersangka.
"Kami tidak salah paham, tapi paham sekali," katanya.
Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat