Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hudari Udris mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak atas wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) TBK pada tahun pajak 1999.
Hudari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (28/5/2014).
Selain Hudari, KPK juga memangil beberapa nama diantaranya memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menilai dapat memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo.
"Keterangan mereka diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka HP," ujar Priharsa lagi.
?KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada 1999.
Hadi Pernomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai bekas Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.?
Dia mengubah rekomendasi penolakan keberatan pajak dari bawahannya dan meloloskan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan alias kredit macet BCA senilai Rp5,7 triliun.
Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar dan dikenakan pelanggaran UU Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hadi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif