Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hudari Udris mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak atas wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) TBK pada tahun pajak 1999.
Hudari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (28/5/2014).
Selain Hudari, KPK juga memangil beberapa nama diantaranya memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menilai dapat memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo.
"Keterangan mereka diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka HP," ujar Priharsa lagi.
?KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada 1999.
Hadi Pernomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai bekas Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.?
Dia mengubah rekomendasi penolakan keberatan pajak dari bawahannya dan meloloskan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan alias kredit macet BCA senilai Rp5,7 triliun.
Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar dan dikenakan pelanggaran UU Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hadi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027